Pemerintahan
elektronik
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal
dari kata Bahasa Inggris electronics
government, juga disebut e-gov, digital
government, online government atau dalam konteks tertentu transformational
government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalahGovernment-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
Pelaksanaannya
di Indonesia
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi
e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun
2005 lalu Indonesia memiliki:
·
564 domain go.id;
·
295 situs pemerintah pusat dan pemda;
·
226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
·
198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda)
memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai
memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement).
Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti:
Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov
Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen,
Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang.
Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam
di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa
ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil
yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan
dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Kendala
Salah satu kendala utama dalam
pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur
telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di
Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita
bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang
semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya
penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum
mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada
institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain
hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di
masing-masing sektor.
Sumber : http://bpjs-wb-36485.kuliahkaryawan.my.id/ensiklopedia.php?_i=all&id=25061